
EKSPOST.COM -Jajaran Polsek Penarik Raya, IPTU Achmad Nizar Akbar S.Tr.K, M.H., Rabu (6/9/2023) berhasil menangkap inisial DK (22), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko karena diduga melakukan tindak pidana pencurian tabung gas 3 Kg di warung Desa Mekar Mulya.
Kapolsek Penarik Raya, IPTU Achmad Nizar Akbar S.Tr.K, M.H menjelaskan tadi kita berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian 6 buah tabung gas di Desa Mekar Mulya.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/6/IX/2023/SPKT/POLSEK PENARIK RAYA/POLRES MUKOMUKO/ POLDA BENGKULU Tanggal 6 September 2023.
“Tersangka berhasil kita tangkap saat bersembunyi di rumah pamannya, pelaku saat ini masih kita tangani dan lakukan pengembangan apakah pelaku bergerak sendiri atau ada komplotannya,” kata Kapolsek Penarik.
Ia menambahkan kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Penarik Raya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 buah tabung gas 3 Kg yang telah di sita oleh penyidik.
Akibat aksi pencurian tersebut pihak warung mengalami kerugian lebih kurang Rp 1,2 juta rupiah. (AS).