Kemterian ESDM: Tahun Depan, Pembelian LPG 3 Kg Tidak Bisa Secara Bebas

EKSPOST.COM – Kementerian ESDM memastikan pembelian elpiji 3 kg tidak bisa dilakukan secara bebas mulai tahun depan.

Hanya masyarakat yang tercatat di dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang bisa membelinya.

Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, mengkonfirmasi rencana tersebut saat berada di gedung DPR RI, Rabu 14/6 2023 Kemarin.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwa nantinya masyarakat yang telah terdaftar di P3KE hanya perlu menunjukkan KTP saat ingin membeli elpiji 3 Kg.

Tutuka menjelaskan, bahwa data yang akan digunakan awalnya merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos)

Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam data DTKS sehingga pemerintah turut melibatkan data P3KE.

Menurut Tutuka, pihaknya menggunakan P3KE karena mempunyai Satgas updating.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa data P3KE sebenarnya memiliki histori pendataan yang panjang karena dulunya merupakan data BKKBN.

Tutuka menegaskan, bahwa pihaknya hanya ingin elpiji 3 Kg bisa tepat sasaran dan benar benar di manfaatkan oleh masyarakat yang kurang mampu.

Sementara itu, banyak masyarakat yang kurang mampu tidak dapat manfaatkan LPG Kg tersebut, Bahkan menurut masyarakat LPG 3 Kg banyak dinikmati oleh orang orang kelas atas, sehingga kami masyarakat kecil ini sering tidak dapat kebagian, dan tidak jarang kami membeli di atas harga HET ,” ujar Warga yang sedang mengantri di Depot salah satu penyalur di wilayah Bengkulu Utara.

“Kami berharap pihak yang terkait dalam hal ini Kementerian ESDM merubah sistem agar LPG 3 Kg ini tepat sasaran dan benar benar dinikmati oleh masyarakat tidak mampu, dengan cara pendataannya benar benar dari Desa RT fan RW untuk mendata melalui Nik KTP dan di buat sistem seperti barcode pembelian BBM kendaraan, fan itu benar benar diseleksi oleh desa mana yang layak dan tidak layak untuk mendapatkan barcode, Jika terjadi yang tidak wajar, maka pihak Desalah yang bertanggung jawab.” Ujar Masyarakat.

(Thomas A.Edison).)

Author: Redaksi Ekspost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *