Masyarakat, LSM dan Media, Kalau Ketemu Oknum Jaksa Nakal Laporkan ke Komjak Akan Ditindak Tegas : Ini Keterangannya


EKSPOST.COM – : Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindak tegas oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana. Hal ini ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

Menurut Kapuspenkum, Ketut Sumedana Hal itu merupakan perintah tegas dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

“Sudah sangat tegas, Pak Jaksa Agung, apabila ada ditemukan yang seperti itu yang melanggar hukum akan ditindak tegas,”terang Ketut Sumedana. dikutif dari Antara, Rabu (17/5/2023).

Lebih jauh Ketut menjelaskan, bahwa Kejagung memiliki sejumlah pengawas baik internal maupun eksternal.

Ketut menjelaskan, adapun pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), sama dengan Kompolnas serta Komisi Yudisial. Dengan demikian tegas Ketut, masyarakat yang menemukan jaksa nakal dapat melaporkannya ke Komjak.

“Baik dari masyarakat, Media, LSM, silahkan melaporkan jaksa nakal tersebut melalui Komjak juga boleh, nanti akan kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” katanya.

Sedangkan untuk pengawasan internal, sebut Ketut, ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang mengawasi dari tingkat pusat sampai bawah yakni tingkat kejaksaan tinggi.
Selain itu, Ketut menyebut, pihaknya juga telah membentuk Satgas 53 pada tahun 2020 lalu.

“Pembentukan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pengawasan dan penegakan disiplin di kejaksaan dilakukan lebih maksimal,” ujar Ketut.

Ketut memaparkan, Satgas 53 bertugas melakukan klarifikasi, identifikasi, serta penangkapan terhadap jaksa atau pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau patut diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah kepada unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Kejagung telah banyak menindak jaksa nakal yang melakukan pelanggaran.” Tutupnya

(Thomas A. Edison)

Author: Redaksi Ekspost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *