Satu Setengah Tahun Jadi Kades, Mustarrudin, SE, Keluarkan 16 Perdes

Mustarrudin, SE, Kades Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko

EKSPOST.COM – Nampaknya, Niat baik dan keseriusan Mustarrudin, SE, untuk memajukan Desa Pulai Payung tidak diragukan lagi.


Buktinya, sejak dilantik menjadi Kepala Desa (Kades) Pulai Payung oleh Bupati Mukomuko 28 Desember 2021 lalu atau hingga kini baru menjabat selama 1,5 tahun, Mustarrudin, SE, sudah mengeluarkan sebanyak 16 Peraturan Desa (Perdes).

Hal ini dibenarkan oleh Mustarrudin, SE, saat dikonfirmasi awak media ekspost.com, Rabu (10/5/2023). Menurutnya sebanyak 16 Perdes Pulai Payung tersebut dikeluarkan selama kurang lebih 1,5 tahun sejak dilantik jadi Kades akhir Desember 2021 lalu.


Mustarrudin, SE, yang sebelumnya telah pernah menduduki beberapa jabatan perangkat desa di Pemerintahan Desa Pulai Payung mengatakan,
tujuan dibentuknya perdes ini, untuk membatasi kekuasaan mengatur kehidupan masyarakat desa dalam rangka mencapai tujuan desa.

“Perdes adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa’,” terang Mustarrudin, SE.

Sedangkan, Produk Hukum Desa Pulai Payung Tahun 2022 kata Mustarrudin, SE, adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa, dan berbentuk keputusan yang meliputi Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Adapun daftar Perdes Pulai Payung Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) yakni Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa dan yang sudah mendapatkan evaluasi dari Bupati
melalui Sekretaris Daerah Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mukomuko sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa yang ditetapkan di Desa Pulai Payung Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kades Pulai Payung, Mustarrudin, SE dan Ketua BPD Pulai Payung, Syahbandar sebagai berikut:

1. Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban LKPJ Kepala Desa Tahun 2021.

2. Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Daftar Kewenangan berdasarkan Hak Asal usul dan kewenangan lokal berskala desa tahun anggaran 2022

3. Nomor 3 Tahun 2022 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2022

4. Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pengelolaan pasar Desa Pulai Payung

5. Nomor 5 Tahun 2022 Tentang RPJMDes Tahun 2022-2027 Desa Pulau Payung

6. Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Tahun 2022

7. Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Swadaya dan gotong royong

8. Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Ketertiban dan keamanan

9 Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan pedoman penyelenggaraan bank sampah

10. Nomor 10 Tahun 2022 Tentang keterbukaan informasi publik

11. Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penertiban Hewan Ternak

12. Nomo 12 Tahun 2022 Tentang RKP Des Tahun Anggaran 2023

13 Nomor 13 Tahun 2022 Tentang APB Des Tahun Anggaran 2023

Daftar Perdes Pulai Payung Tahun 2023

1 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pembentukan badan usaha milik desa Pulai Payung (BUMDES).

2. Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pertanggungjawaban LKPJ Kepala Desa Tahun 2023

3. Nomor 3 Tahun 2023 Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun Anggaran 2023. (AS).

Author: Redaksi Ekspost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *