
Prosesi penyaluran BLT – DD oleh Pemdes dan jajaran kepada KPM. (Dok).
EKSPOST.CO – Pemerintah Desa (Pemdes) Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali sukses menyalurkan BLT -DD kepada KPM, Kamis (13/4/2023).
Kali ini, dana BLT -DD sebesar Rp. 300.000 per bulan disalurkan sekaligus selama 3 bulan kepada 21 KPM, yakni dari Januari, hingga Maret 2023.
Penyaluran BLT -DD ini sendiri dipimpin ole Kepala Desa Karya Pelita, Dino Mustika, ST didampingi Perangkat Desa dan Ketua BPD Karya Pelita.
Turut hadir, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Camat, tokoh masyarakat dan Seluruh KPM.
Diketahui, pada tahun 2023 ini persentase BLT -DD dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.
Kades Karya Pelita, Dino Mustika, ST, dalam kata sambutannya mengatakan, persentase BLT -DD pada tahun 2023, dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.
Kata Dino Mustika, Persentase BLT – DD Tahun ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Pasal 36 yang menyebut, bahwa calon Keluarga Penerima Manfaat BLT -DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga Desil 1 data Pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga Desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT -DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga Desil 2 sampai dengan Desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” tutur Dino.
Lebih jauh dijelaskan oleh Dino Mustika, ST, dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga Desil 1 sampai dengan Desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT -DD berdasarkan kriteria:
kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, tidak menerima bantuan sosial Program keluarga Harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
(Thomas A Edison).