
ZEKSPOST.COM – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) saling tuding di persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, Jum’at (14/4/2023).
Ke dua terdakwa tersebut diketahui mantan Kepala Disdikbud Bengkulu Utara, Kardo Manurung dan Mantan Kasi Sarpras, Syefri Andi Sagala.
Diketahui, ke dua terdakwa Kasus dugaan korupsi yang sempat terangkap tangan oleh Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, tahun 2022 Lalu.
Terpantau saat Majelis Hakim mendengar keterangan dalam persidangan, ke dua terdakwa justru saling tuding dan saling membela diri masing -masing. Syefri mengaku jika ia diminta oleh Kardo untuk memungut fee dari kontraktor.
Keterangan Syefri tersebut dibantah oleh Kardo. Kardo mengaku jika Syefri sering mengatasnamakan dirinya untuk meminta fee dari kontraktor.
Bahkan Kardo pun mengaku sempat memarahi Syefri atas perbuatannya yang meminta fee dari kontraktor.
(Thomas A Edison).