Bapemperda DPRD Kaur, Inisiatif Susun Raperda Ponpes

Rapat pembentukan rancangan Perda tentang fasilitas Pondok Pesantren  (Ponpes), di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kaur, Senin (13/3/2023).

EKSPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kaur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat pembentukan rancangan peraturan daerah tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.

Rapat tersebut inisiatif dari Fraksi -fraksi DPRD Kabupaten Kaur digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kaur, Senin, (13/03/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.

Hal tersebut, diketahui sebagai tanggung jawab moril dalam bidang pendidikan terkhusus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kaur serta Inisiatif dari DPRD Kaur tentang fasilitas pembangunan pesantren.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kaur Firjan Eka Budi, A.P., S.E. selaku pemimpin dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa Rancangan perda ini dibentuk untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren dan juga sebagai langkah serta tanggung jawab moril di dalam dunia pendidikan khususnya dalam bidang pendidikan Islami karena sejalan dengan program dari Bupati Kaur, menjadikan iklim religius di wilayah Kabupaten Kaur.

“Kita dari seluruh fraksi-fraksi yang ada telah menginisiasi dan sepakat untuk membuat Raperda berkenaan dengan fasilitas penyelenggaraan pesantren. Dan semoga langkah awal ini, menjadi salah satu kontribusi bagi pemerintah daerah terhadap tanggung jawab moril kita terhadap pendidikan yang berkecimpung di Ponpes dalam wilayah Kabupaten Kaur,” Jelasnya.

Firjan juga menambahkan, hal ini, akan disupport melalui Perda agar nantinya kalau ada payung hukum yang jelas untuk memberikan kucuran dana dari APBD lebih mudah.

“Ini sebagai inisiasi kita di lembaga DPRD Kaur”, tambahnya.

Disisi lain, Sekretaris Bapemperda Kaur sekaligus yang menjabat Sekretaris DPRD Kaur, Arsal Adelin, M.Pd, menyampaikan, pembentukan Raperda ini, bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pesantren di daerah yang memiliki payung hukum.

“Raperda ini, didasari undang-undang nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, mewujudkan cita-cita penyelenggaraan pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama,” kata Arsal.

Rapat ini, dihadiri Kabag Persidangan Widisuan, S.H., M.H., Bapemperda DPRD Kaur, yang di ketuai Firjan Eka Budi, A.P., S.E., Jemi Heriansyah, S.H., selaku anggota Bapemperda DPRD kaur, sekretaris Bapemperda Kaur sekaligus menjabat Sekretaris DPRD kaur Arsal Adelin, M.Pd. dan para undangan OPD Pemrakarsa, Dasrul Imran, S.H. selaku Kabag Hukum Setda, Agus Suprianto, sebagai Kabag Kesra Kabupaten Kaur, dan Nupajarmansyah selaku Kasubag TU Kemenag Kabupaten Kaur.
(Edi/AS).

Author: Redaksi Ekspost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *