
EKSPOST.COM – Dua warga yang terlibat Lakalantas di ruas jalan lintas simpang empat dekat Polsek Mukomuko Selatan, pada (22/2/2023) lalu akhirnya sepakat berdamai.
Kesepakatan berdamai antara 2 pihak warga, setelah dimediasi oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mukomuko Selatan, Bripka Lurik, (25/2/2023).
Ke dua Pihak yang berdamai diketahui FD (16), pengendara sepeda motor Honda Tiger Hitam, Warga Desa Pasar Ipuh dan pengendara sepeda motor Vega R, BA (70), Warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.H., S.IK., M.H., melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, IPTu Firman Syaputra, S.H., M.H., menyampaikan kronologis terjadinya Lakalantas berawal pada saat BA (70) mengendarai sepeda motor miliknya melaju dari arah Bengkulu menuju ke Mukomuko. Tiba di ruas jalan lintas simpang empat dekat Polsek Mukomuko Selatan Desa Medan Jaya, motor yang ditumpanginya terlibat Lakalantas dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh FD yang melaju dari arah bersamaan menuju Desa Tanjung Harapan.
Kedua pihak yang terlibat Lakalantas sadar bahwa Lakalantas yang mereka alami adalah sebuah musibah yang tidak diinginkan, kemudian mendatangi Polsek Mukomuko Selatan dan meminta untuk berdamai agar dimediasi oleh Polsek setempat, Sabtu lalu (25/2/23), lalu Bhabinkamtibmas melakukan mediasi alias problem solving dan akhirnya Ke dua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Menurut Kapolsek Mukomuko Selatan, Peristiwa laka lantas antara kedua pihak merupakan hal yang tidak disangka, bisa terjadi kapan, dimana, dan kepada siapa saja, disebabkan berbagai faktor yang diantaranya kesalahan manusia maupun faktor lainnya.
Sebagai bukti perdamaian, ke dua pihak membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut satu sama lain juga biar sama sama memahami, agar dikemudian hari lebih berhati hati saat berkendara di jalan raya, dan utamakan keselamatan.
“Kedua belah pihak sudah sepakat saling mengobati dan memperbaiki kendaraan masing-masing.” Pungkas Kapolsek Mukomuko Selatan. (AS/TB).