Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko Sosialisasikan GEMAPATAS

Ekspost.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko mensosialisasikan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Sosialisasi GEMPATAS ini, berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Pondok Tengah, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Jum’at (3/2/2023).

Agenda tersebut, dihadiri oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE. MM, AK, CA, CPA, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Mukomuko, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Kepala Dinas, Camat V Koto dan Camat Lubuk Pinang, Kades beserta perangkatnya dan Ketua BPD Desa Pondok Tengah, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Para Cerdik Cendikiawan Masyarakat, peserta PTSL dan para undangan lainya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi, S.SiT, MH dalam sosialisasi tersebut mengatakan, sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas
(GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor
Pertanahan, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat
yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia,” jelas Azman.

Azman Hadi menambahkan, Tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir
konflik maupun sengketa batas tanah,” jelasnya Azman.

Lebih jauh Azman Hadi menjelaskan, GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023, hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lanjut Azman, diman terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Sebagai informasi tambah Azman, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang, oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.

Dalam hal ini jelas Azman, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok. Azman menyebutkan, dengan partisipasi aktif dari masyarakat, maka masyarakat dapat secara langsung
melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Masyarakat juga membantu dalam
memudahkan dan mempercepat Melayani, Profesional, Terpercaya petugas
pertanahan untuk mengukur dan memeta kan tanah. Dengan begitu, masyarakat
turut berperan dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Lengkap. Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang – kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing -masing kabupaten/kota,” terang Azman.

Disebutkan oleh Azman, Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan
terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada
Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dan kata Azman, Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”, Penganugerahan Rekor MURI akan diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung.

Azman Hadi dalam kesempatan ini melaporkan, bahwa kegiatan PTSL yang sudah berjalan sejak tahun 2017 sampai saat ini telah berhasil mensertifikatkan tanah masyarakat sebanyak 26.857 Bidang. Dan untuk Tahun 2023 ini rencananya kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat sebanyak 2.983 bidang yang tersebar di 18 Desa dan pembuatan peta foto di 6 desa lokasi PTSL yaitu, Desa Pondok Tengah, Desa Suka Pindah, Desa Talang Sepakat,
Desa Talang Sakti, Desa Tanjung Jaya dan Desa Sungai Rengas.

Pada kesempatan itu juga, Azman Hadi mengucapkan terimakasih kepada Bupati, Ketua DPRD dan Forkompinda, para kepala dinas, Para camat dan Kepala desa, atas bantuan dan kerjasamanya sehingga kegiatan PTSL dapat berjalan dan terlaksana dengan baik.

“Semoga dimasa mendatang dapat lebih kita tingkatkan kerjasamanya, sehingga pelayanan pertanahan akan semakin baik di Bumi Kampung Sakti Ratau Batuah ini. Kami mohon nantinya Bapak Bupati berkenan menyerahkan bantuan patok kepada masyarakat penerima yang berasal dari enam desa. Bantuan patok ini didapat dari PT. Agromuko sebanyak 300 buah patoK.”Pungkas Azman Hadi, S.SiT, MH. (Red).

Author: Redaksi Ekspost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *