Tersangka Kasus BPNT Mukomuko Bertambah 2 Orang

Ekspost.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019 – 2021, senilai Rp. 40 miliar. Setelah sebelumnya menahan 3 orang pada akhir tahun 2022 lalu.

“Kedua tersangka tersebut berisinial DS dan DT. Keduanya bertindak sebagai pendamping sosial atau TKSK Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto,” ungkap Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Rabu malam (25/1).

Ia menambahkan, Kedua tersangka tersebut berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

“Kami sudah memegang beberapa alat bukti penguat untuk dua orang ini. Berperan aktif sebagai pemasok bahan pangan, seperti beras, telur dan lainnya,” terang Kasi Pidsus, kedua tersangka ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Mukomuko selama 21 hari ke depan,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, masing – masing tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami sudah memegang beberapa alat bukti penguat untuk dua orang ini. Berperan aktif sebagai pemasok bahan pangan, seperti beras, telur dan lainnya,” terang Kasi Pidsus.

Dijelaskan oleh Kasi Pidsus, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada pasal 39 ayat (1) disebutkan, pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT. (Red).

Author: Redaksi Ekspost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *